BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELKANG
Kasus bank BRI merupakan contoh
konkrit yang amat penting untuk diketahui agar kemudian dapat menjadi
suatu acuan bagi kita untuk bisa memahami dan mendalami pengetahuan mengenai
kondisi kesehatan suatu bank.
Pada
hakikatnya bank dikatakan sehat apablila mampu melakukan kegiatan operasional
perbankan secara normal dan mampu memenuhi segala kewajibannya dengan baik
dengan cara – cara yang sesuai peraturan perbankan yang berlaku.
Bank
dikatakan sehat apabila bisa bisa melakukan dengan baik kegiatan operasional
perbankannya meliputi :
1.
Kemampuan menghimpun dana baik dari masyarakat, lembaga lain, maupun dari modal
sendiri
2.
Kemampuan mengolah dana
3.
Kemampuan untuk menyalurkan dana ke masyarakat
4.
Kemampuan memenuhi kewajiban kepada masyarakat, karyawan, pemilik modal, dan
pihak lain
5.
Pemenuhan peraturan perbankan yang berlaku.
Apabila
ada dari kegiatan operasional di atas tidak dapat dilaksanakan oleh bank, maka
dengan demikian suatu bank bisa dikatakan “ sakit (tidak sehat) “.
Menurut
Kasmir Sendiri kesehatan suatu bank dapat dianalisis dengan menilai aspek
CAMELS ( capital,assets, management, earning, liquidity, dan sensitivity.
Aspek permodalan ( Capital )
Dalam hal ini yang dinilai adalah
permodalan yang di dasarkan kepada kewajiban penyediaan modal minimum bank.
Aspek kualitas Aset (assets )
Yaitu menilai jenis-jenis asset yang
dimiliki oleh bank.
Aspek kualitas menejemen (Management )
Kualitas manajemen dapat di lihat
dari kualitas manusianya dalam bekerja
Aspek earning
Suatu bank dapat dikatakan likuid
apabila bank yang bersangkutan dapat membayar semua hutangnya.
Aspek likuiditas (liquidity)
Merupakan ukuran kemampuan bank
dalam meningkatkan labanya.
Aspek Sensitivitas ( sensitivity )
Perbankan harus sensitive terhadap
resiko, ini penting untuk tujuan memperoleh laba dan pada akhirnya kesehatan
bank dapat terjamin.
BAB II
PEMBAHASAN
1.1
KASUS PERBANKAN
Kasus Emas Palsu,
BRI Ajukan Banding
Kamis, 3 Oktober 2013 |
17:10 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) dihukum membayar ganti
rugi kepada salah satu nasabahnya, Ratna Dewi sebesar Rp 37 miliar.
Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan memutuskan BRI terbukti melakukan perbuatan melawan
hukum atas sengketa jaminan kredit berupa logam mulia 59 Kilogram.
Putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Suprapto, Rabu (2/10) itu memerintahkan membayar ganti rugi materiil sebesar Rp31.860.000 dan imateriil sebesar Rp5 miliar.
Selain itu, pengadilan memerintahkan BRI harus menunda pelaksanaan proses kredit termasuk pembayaran angsuran, bunga dan segala yang berkaitan pelaksanaan dari Akta Perjanjian Suplesi dan Perjanjian Jangka Waktu Kredit Modal Kerja, Akta Nomor 42 tertanggal 27 Juli 2012 dan Akta Jaminan gadai Nomor 43 tanggal 27 Juli 2012.
Atas putusan ini, BRI langsung menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Kami bersama tim kuasa hukum akan memanfaatkan upaya hukum yang tersedia dalam hal ini mengajukan banding," kata corporate secretary BRI, Muhammad Ali, Kamis (3/10/2013).
Ali menegaskan pihaknya akan memanfaatkan waktu semaksimal mungkin untuk menyusun memori banding. "Kami punya waktu pengajuan selama 14 hari. Ini kita manfaatkan untuk menyusun pertimbangan," ujarnya.
Sementara itu, Partahi Sihombing selaku kuasa hukum Ratna Dewi mengaku menghormati langkah hukum BRI. Pihaknya pun sudah siap meladeni upaya banding BRI. "Kami akan sampaikan kontra memori banding," katanya.
Meski demikian, Partahi menilai upaya banding ini tidak lain langkah BRI untuk menunda-nunda putusan. Padahal, BRI sudah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. "Sudah jangan lama-lama, walaupun putusan ini di tingkat pertama," jelasnya.
Selain itu, putusan perdata ini memperkuat proses pidana yang menyeret beberapa pimpinan BRI sehubungan perubahan fisik emas milik Ratna Dewi. "Ini berhubungan nama baik BRI. Emasnya berubah menjadi emas palsu," katanya.
Sebelumnya, nasabah Ratna Dewi mengajukan gugatan perdata terhadap BRI ke PN Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara : 187/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel. Pihaknya menyeret kantor pusat BRI selaku tergugat I dan BRI Wilayah II Jakarta selaku tergugat 2.
Awalnya Ratna Dewi yang menginvestasikan logam mulia seberat 59 kilogram senilai Rp32 miliar dalam bentuk "safety box" sebagai jaminan gadai pinjaman pada BRI. Ratna Dewi berencana memindahkan kreditnya ke bank lain, namun pimpinan BRI Wilayah 2 Jakarta mempertahankan dan menyuruh mengajukan permohonan kredit tambahan.
BRI menyetujui permohonan kredit tambahan yang diajukan Ratna Dewi dengan syarat menambah jaminan logam mulia.Awalnya, pemeriksaan penambahan jaminan logam mulia tidak bermasalah. Selanjutnya, BRI memeriksa kembali emas milik Ratna Dewi saat status jaminannya menjadi gadai atau logam mulia itu dalam penguasaan BRI.
Ratna Dewi menolak akad kredit tambahan yang telah disetujui karena jaminan logam mulianya berubah fisik dan tidak sesuai sertifikat. Akibat perubahan fisik logam mulia itu, Ratna Dewi mengajukan gugatan perdata dan melaporkan beberapa pimpinan Kantor BRI Wilayah II Jakarta, karena dugaan tindak pidana penggelapan emas seberat 59 Kg ke Polda Metro Jaya.
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka terhadap mantan Wakil Pimpinan Wilayah BRI Jakarta Selatan, RA, mantan Staf Keuangan Kanwil BRI Jakarta Selatan, AM dan mantan Kepala Bagian Administrasi Kredit, RTA.
Kemudian, polisi menetapkan kembali tiga tersangka lainnya, yakni mantan Pimpinan Wilayah BRI Jakarta Selatan berinisial ALR, Wakil Pimpinan Wilayah BRI Jakarta Selatan, ADU dan mantan pejabat lainnya, BRO. (Yudho Winarto)
Putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Suprapto, Rabu (2/10) itu memerintahkan membayar ganti rugi materiil sebesar Rp31.860.000 dan imateriil sebesar Rp5 miliar.
Selain itu, pengadilan memerintahkan BRI harus menunda pelaksanaan proses kredit termasuk pembayaran angsuran, bunga dan segala yang berkaitan pelaksanaan dari Akta Perjanjian Suplesi dan Perjanjian Jangka Waktu Kredit Modal Kerja, Akta Nomor 42 tertanggal 27 Juli 2012 dan Akta Jaminan gadai Nomor 43 tanggal 27 Juli 2012.
Atas putusan ini, BRI langsung menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Kami bersama tim kuasa hukum akan memanfaatkan upaya hukum yang tersedia dalam hal ini mengajukan banding," kata corporate secretary BRI, Muhammad Ali, Kamis (3/10/2013).
Ali menegaskan pihaknya akan memanfaatkan waktu semaksimal mungkin untuk menyusun memori banding. "Kami punya waktu pengajuan selama 14 hari. Ini kita manfaatkan untuk menyusun pertimbangan," ujarnya.
Sementara itu, Partahi Sihombing selaku kuasa hukum Ratna Dewi mengaku menghormati langkah hukum BRI. Pihaknya pun sudah siap meladeni upaya banding BRI. "Kami akan sampaikan kontra memori banding," katanya.
Meski demikian, Partahi menilai upaya banding ini tidak lain langkah BRI untuk menunda-nunda putusan. Padahal, BRI sudah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. "Sudah jangan lama-lama, walaupun putusan ini di tingkat pertama," jelasnya.
Selain itu, putusan perdata ini memperkuat proses pidana yang menyeret beberapa pimpinan BRI sehubungan perubahan fisik emas milik Ratna Dewi. "Ini berhubungan nama baik BRI. Emasnya berubah menjadi emas palsu," katanya.
Sebelumnya, nasabah Ratna Dewi mengajukan gugatan perdata terhadap BRI ke PN Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara : 187/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel. Pihaknya menyeret kantor pusat BRI selaku tergugat I dan BRI Wilayah II Jakarta selaku tergugat 2.
Awalnya Ratna Dewi yang menginvestasikan logam mulia seberat 59 kilogram senilai Rp32 miliar dalam bentuk "safety box" sebagai jaminan gadai pinjaman pada BRI. Ratna Dewi berencana memindahkan kreditnya ke bank lain, namun pimpinan BRI Wilayah 2 Jakarta mempertahankan dan menyuruh mengajukan permohonan kredit tambahan.
BRI menyetujui permohonan kredit tambahan yang diajukan Ratna Dewi dengan syarat menambah jaminan logam mulia.Awalnya, pemeriksaan penambahan jaminan logam mulia tidak bermasalah. Selanjutnya, BRI memeriksa kembali emas milik Ratna Dewi saat status jaminannya menjadi gadai atau logam mulia itu dalam penguasaan BRI.
Ratna Dewi menolak akad kredit tambahan yang telah disetujui karena jaminan logam mulianya berubah fisik dan tidak sesuai sertifikat. Akibat perubahan fisik logam mulia itu, Ratna Dewi mengajukan gugatan perdata dan melaporkan beberapa pimpinan Kantor BRI Wilayah II Jakarta, karena dugaan tindak pidana penggelapan emas seberat 59 Kg ke Polda Metro Jaya.
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka terhadap mantan Wakil Pimpinan Wilayah BRI Jakarta Selatan, RA, mantan Staf Keuangan Kanwil BRI Jakarta Selatan, AM dan mantan Kepala Bagian Administrasi Kredit, RTA.
Kemudian, polisi menetapkan kembali tiga tersangka lainnya, yakni mantan Pimpinan Wilayah BRI Jakarta Selatan berinisial ALR, Wakil Pimpinan Wilayah BRI Jakarta Selatan, ADU dan mantan pejabat lainnya, BRO. (Yudho Winarto)
Para tersangka dikenakan Pasal 374 KUHP
tentang penggelapan dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Sumber
: Kontan
1.2
PENYELESAIAN
Safety
box merupakan suatu wadah atau kotak penyimpanan harta atau surat berharga,
yang biasanya ditempatkan pada suatu ruang yang dirancang secara khusus dari
bahan baja yang kokoh, tahan bongkar dan tahan api untuk menjaga keamanan
barang yang disimpan dan kenyamanan penggunanya. Kotak simpanan ini biasanya
berada di bank kantor pos, atau institusi
lainnya.
Kotak
simpanan ini umumnya digunakan untuk menyimpan perhiasan atau logam mulia mata uang asing, dokumen penting seperti sertipikat akta kelahiran surat berharga komersial, atau penyimpanan data komputer yang perlu dilindungi dari pencurian kebakaran banjir, dan lain-lain.
Umumnya
penyewa atau nasabah membayar sejumlah biaya kepada bank sebagai biaya sewa
kotak tersebut, yang hanya dapat dibuka dengan kombinasi kunci khusus, tanda
tangan yang valid dari penyewa, dan mungkin kode-kode tertentu yang ditetapkan
oleh bank. Beberapa bank bahkan
menggunakan fasilitas keamanan dual-kontrol biometrik untuk melengkapi prosedur
keamanan konvensional yang sudah ada.
PRODUK-PRODUK
PERBANKAN
Produk bank secara umum
dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
1.
Funding (penghimpunan dana) yang terdiri
dari:
- Giro
atau Rekening Koran (demand deposit)
Yaitu
simpanan yang setiap saat dapat diminta kembali atau dipergunakan untuk
melakukan pembayaran dengan mempergunakan cek/giro (perintah membayar).
- Deposito
Yaitu
simpanan yang dititipkan ke bank untuk jangka waktu tertentu, dan yang masih
dibedakan antara deposito Berjangka (dari 1,3,6, dan 12 bulan),
- Tabungan
Yaitu
simpanan yang setiap saat bias diambil dan juga mendapatkan bunga dari tabungan
itu.
- Dana
dari pihak ketiga lainnya, seperti:
·
Obligasi: surat pengakuan utang atas
pinjaman ung dari masyarakat yang dapat diperjualbelikan di pasar uang.
·
Pasar Uang antar bank: berupa pinajman
dana dari bank lain, yang dilakuakn oleh bagian Treasury
·
Penerimaan Dana dari Luar Negeri
·
Reksadana
2.
Lending (pinjaman) yang terdiri dari :
a. Commerial credit:
kredit untuk keperluan usaha, seperti kredit ekspor – impor, kredit investasi,
bank garansi, dan lain-lain.
b. Consumer credit:
kredit untuk keperluan konsumsi, seperti KPR, Kredit kendaraan bermotor, dan
lain-lain.
c. Services,
terdiri dari kliring, inkaso, transfer, auto debet, pembayaran pajak, automatic
fund transfer, safe deposit box, dan
lain-lain.
d. RTGS
(Real time Gross Settlement =
pengiriman uang dalam negeri secara on line)
e. ATM
(Anjunagn Tunai Mandiri)
f. E-Banking:
Pelayanan perbankan dengan menggunakan internet
g. Bank
Garansi untuk menjamin nasabah yang mau ke luar negeri (study, dll)
h. Ekspor
Impor
Menyewa Safety Deposit Box
Cara
terbaik untuk menyimpan sejumlah barang berharga yaitu dengan cara menyewa SDB
(safety deposit box). Hampir setiap bank memiliki fasilitas ini bagi nasabah
untuk menyimpan barang-barang berharga, termasuk emas dan surat wasiat.
Bank
umumnya memiliki fasilitas keamanan superketat untuk jasa penyewaan SDB. Untuk
membuka brankas, bank memberlakukan syarat berlapis. Berikut ini
prosedur-prosedur pengamanan standar yang diberikan bank terhadap safety
deposit box:
Ä Ketika akan membuka safety deposit
box, pemilik brankas harus mampu menunjukkan identitas lengkap sebagai bukti
pemilik.
Ä Ruang tempat menyimpan kotak-kotak
itu dilengkapi kamera closed-circuit (CCTV) yang selalu mengintai gerak-gerik
pengunjung maupun petugas jaga.
Ä Bank hanya menyediakan dua kunci.
Kunci master dipegang bank, dan satu kunci dipegang nasabah. Kotak hanya bisa
dibuka kalau kedua kunci itu dimasukkan bersama-sama ke lubang kunci. Kotak
tidak akan terbuka jika hanya menggunakan satu kunci.
Ä Setelah brankas dibuka, petugas bank
akan langsung meninggalkan nasabah sendirian.
Ä Brankas yang disediakan bank
tersebut tahan congkelan dan tahan api, sehingga aman dari mating dan
kebakaran.
SDB
adalah cara penyimpanan yang paling aman. Terkadang ada beberapa kasus di mana
nasabah mengaku kebobolan benda-benda berharga yang telah disimpan di SDB.
Kemungkinan itu selalu saja terjadi. Sistem keamanan seketat apa pun pasti akan
jebol kalau si maling bekerjasama dengan orang dalam.
Untuk lebih meminimalisasi
resiko pembobolan SDB atau hal-hal yang mungkin tidak diinginkan, ada baiknya
kita:
Ø Membaca
dengan seksama syarat dan ketentuan yang berlaku terhadap SDB yang kita sewa.
Hal ini untuk mempersiapkan mental jikalau hal-hal yang tidak diinginkan
terjadi.
Ø Mengamati
kunci yang diberikan, jika memungkinkan mintalah kunci SDB yang (nampak) baru
untuk lebih meminimalisasi resiko kemungkinan kunci telah mengalami
penggandaan.
Ø Jika
memungkinkan lagi, pilihlah SDB pada posisi tengah, sejajar dengan badan kita.
Hal ini selain memudahkan kita menggapainya, tidak perlu jongkok ataupun
jinjit/menggunakan tangga, juga untuk meminimalisasi resiko semisal terjadi
bencana kebakaran.
1.3
SOLUSI
Pilihlah
bank yang reputasinya bagus. Pilihlah bank yang tidak memiliki track record
kebobolan. Untuk pengamanan berlapis, gunakanlah jasa asuransi. Sehingga kalau
terjadi apa-apa, kita tidak kehilangan seluruh aset yang ada di dalam kotak
penyimpanan.
BAB III
PENUTUP
2.1
KESIMPULAN
Dari
pembahasan diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa menyimpan barang – barang
berharga di bank melalui safe deposit box tidak selamanya aman dan
terhindar dari pembobolan. Pembobolan dapat dilakukan melalui interen maupun
eksteren. Dalam kasuk diatas pembobolan atau penggelapan dilakukan oleh orang dalam
yakni pegawai bank BRI. Sebagai nasabah perlu mewaspadai dan memilih bank yang
reputasinya bagus dan Bank yang dapat dipercaya.
DAFTAR PUSTAKA
DAFTAR ISI
THANKS
BalasHapusKISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
HapusBERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut
Setelah berjalan selama satu bulan, keluar Penpres No. 17 tahun 1965 tentang pembentukan bank tunggal dengan nama Bank Negara Indonesia. Dalam ketentuan baru itu, Bank Indonesia Urusan Koperasi, Tani dan Nelayan (eks BKTN) diintegrasikan dengan nama Bank Negara Indonesia unit II bidang Rural, sedangkan NHM menjadi Bank Negara Indonesia unit II bidang Ekspor Impor (Exim) Biaya Transfer BRI ke BNI
BalasHapus